Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2025


Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun beberapa dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah, salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD. Dokumen perencanaan Daerah ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD juga merupakan salah satu sistem perencanaan pembangunan nasional karena dalam penyusunannya mengacu pada RPJP Nasional. 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang nantinya akan dijabarkan pula kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun periode pemerintahan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2025

Download