Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 atau disebut dengan tahun ketiga RPJMD.

Maka tema yang ditetapkan dalam penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi bencana pandemic Covid-19 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” dengan fokus pembangunan Pemulihan Industri, 

Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Jawa Timur, Reformasi Sistem 

Perlindungan Sosial, Reformasi Sistem Ketahanan Bencana dan Optimalisasi Agrobis berbasis Sinergitas Desa-Kota.

Adapun 7 (tujuh) prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 antara lain :

  1. Pemulihan Ekonomi Kerakyatan melalui Peningkatan Nilai Tambah Sektor Sekunder dan Pariwisata;
  2. Penguatan Konektivitas Antar Wilayah dalam Upaya Pemerataan Hasil Pembangunan serta Peningkatan Layanan Infrastruktur;
  3. Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Produktivitas dan Daya Saing Ketenagakerjaan serta Pengentasan Kemiskinan;
  4. Peningkatan Kepedulian Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal;
  5. Peningkatan Kemandirian Pangan, dan Pengelolaan Sumber Daya Energi;
  6. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Kualitas Lingkungan Hidup;
  7. Peningkatan Ketentraman, Ketertiban umum dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi Masyarakat di Jawa Timur.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang kemudian sebagai hukum mengikat untuk dilaksanakan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021

Download

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021

Download