Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 atau disebut dengan tahun keempat RPJMD.

Maka tema yang ditetapkan dalam penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi bencana pandemic Covid-19 adalah ““Pemulihan ekonomi dan Reformasi struktural Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah di era industri perdagangan berbasis agro.” dengan menetapkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 antara lain :

  1. Pemulihan Ekonomi Kerakyatan melalui Peningkatan Nilai Tambah Sektor Sekunder dan Pariwisata;
  2. Penguatan Konektivitas Antar Wilayah dalam Upaya Pemerataan Hasil Pembangunan serta Peningkatan Layanan Infrastruktur;
  3. Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Produktivitas dan Daya Saing Ketenagakerjaan serta Pengentasan Kemiskinan;
  4. Peningkatan Kepedulian Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal;
  5. Peningkatan Kemandirian Pangan, dan Pengelolaan Sumber Daya Energi;
  6. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Kualitas Lingkungan Hidup;
  7. Peningkatan Ketentraman, Ketertiban umum dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi Masyarakat di Jawa Timur.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, yang kemudian sebagai hukum mengikat untuk dilaksanakan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022

Download