Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 atau disebut dengan tahun kedua RPJMD.
Pada RKPD Tahun 2020 ini mengangkat tema "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Jawa Timur untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berdaya Saing", dengan 5 (lima) program prioritas yaitu :
- Pembangunan Manusia melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan serta Pengentasan Kemiskinan
- Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Konektivitas serta Manajemen Kebencanaan
- Pembangunan Ekonomi Kerakyatan melalui Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Pariwisata, Kualitas Ketenagakerjaan serta Perluasan Kesempatan Kerja
- Peningkatan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Energi dan Pelestarian Lingkungan Hidup
- Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 yang kemudian sebagai hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2020
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2020