Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 atau disebut dengan tahun pertama RPJMD.
Pada tahun pertama RPJMD ini mengangkat tema "Pembangunan Sumber Daya Manusia Jawa Timur Sebagai Pengungkit Pertumbuhan Inklusi", dengan 5 (lima) program prioritas yaitu :
- Peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan penanggulangan kemiskinan.
- Pemerataan pembangunan antar wilayah melalui pengembangan infrastruktur ekonomi dan teknologi informasi untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan.
- Peningkatan agro industri melalui nilai tambah pengembangan agro maritim serta akselerasi kepariwisataan.
- Peningkatan ketahanan pangan dan energi serta tata kelola sumber daya air, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Peningkatan ketentraman dan ketertiban serta kesuksesan pelaksanaan pemilu.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 yang kemudian sebagai hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019